A. Tugas PPID Pelaksana
PPID Pelaksana bertugas membantu PPID Utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik di tingkat kelurahan dengan cara:
B. Fungsi PPID Pelaksana
PPID Pelaksana memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Pengelolaan Informasi
2. Pelayanan Informasi Publik
3. Dokumentasi
4. Pengelolaan Website PPID
5. Penyelesaian Keberatan
6. Monitoring dan Evaluasi