PPID - Wilayah

Tugas dan Fungsi PPID

A. Tugas PPID Pelaksana


PPID Pelaksana bertugas membantu PPID Utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik di tingkat kelurahan dengan cara:

  1. Mengumpulkan, mengelola, mendokumentasikan, dan menyimpan informasi publik yang berada di lingkungan Kelurahan Kapuk.
  2. Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  3. Memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Melakukan pengujian konsekuensi terhadap informasi yang akan dikecualikan sesuai ketentuan.
  5. Menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP).
  6. Mengoordinasikan penyediaan informasi dari seluruh seksi/unit kerja di kelurahan.
  7. Mendokumentasikan seluruh pelayanan informasi publik.
  8. Menyusun laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik kepada PPID Utama melalui PPID Kota Administrasi Jakarta Barat.



B. Fungsi PPID Pelaksana


PPID Pelaksana memiliki fungsi sebagai berikut:

1. Pengelolaan Informasi

  • Menginventarisasi seluruh informasi publik.
  • Melakukan klasifikasi informasi publik.
  • Menjamin keakuratan dan validitas informasi.
  • Melakukan pemutakhiran informasi secara berkala.

2. Pelayanan Informasi Publik

  • Menerima permohonan informasi.
  • Memverifikasi permohonan.
  • Menyiapkan informasi yang diminta.
  • Memberikan tanggapan dalam jangka waktu sesuai ketentuan.
  • Mencatat seluruh pelayanan dalam register pelayanan informasi.

3. Dokumentasi

  • Menyimpan dokumen informasi publik.
  • Mengelola arsip fisik maupun digital.
  • Menjamin keamanan dokumen.
  • Melakukan digitalisasi dokumen.

4. Pengelolaan Website PPID

  • Mengunggah Informasi Berkala.
  • Mengunggah Informasi Setiap Saat.
  • Mengunggah Informasi Serta Merta.
  • Mengunggah Daftar Informasi Publik (DIP).
  • Mengunggah Laporan Layanan Informasi Publik.

5. Penyelesaian Keberatan

  • Menerima keberatan atas pelayanan informasi.
  • Menyiapkan bahan penyelesaian keberatan.
  • Membantu Atasan PPID dalam proses penyelesaian keberatan.

6. Monitoring dan Evaluasi

  • Melakukan evaluasi pelayanan informasi.
  • Menyusun laporan tahunan PPID.
  • Melaksanakan monitoring terhadap pemenuhan keterbukaan informasi publik.